Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ahmad M Ramli mengatakan tingkat pembajakan paling tinggi adalah melalui internet.
"Pembajakan paling tinggi itu lewat internet melalui pengunduhan data (download)," katanya.
Ramli mengatakan ada banyak situs pelanggaran HKI yang bisa diakses bebas oleh masyarakat untuk mengunduh lagu atau film. Situs tersebut adalah situs-situs yang memungkinkan pengguna internet untuk mengunduh atau mengambil karya milik orang lain secara gratis dan tanpa izin.
Sejauh ini, kata Ramli, pihaknya terus berusaha untuk melakukan pengawasan untuk mengurangi kerugian dari tindakan pembajakan.
"Pengawasan mengenai pembajakan di internet dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)," katanya.
Lanjut Ramli, semua konten yang berisi pembajakan akan didata untuk kemudian dimintai persetujuan Ditjen HKI untuk ditutup (blokir). Berbeda dengan Ramli, Ketua Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti menempuh cara yang berbeda dengan pemerintah.
Widya mengatakan pihaknya terus berupaya untuk mengedukasi masyarakat tentang pambajakan lewat internet.
"Kami mengedukasi masyarakat melalui berbagai cara di berbagai media, termasuk juga kunjungan ke sekolah-sekolah dan memberikan pembelajaran mengenai HKI kepada para perusahaan member," katanya.
Meski sulit, Widya mengatakan paling tidak sudah ada tindakan guna mengajarkan masyarakat untuk lebih memahami tentang pembajakan HKI.
Menurut dia, pemblokiran situs pembajakan oleh Ditjen HKI Kemenkum dan HAM menunjukkan keinginan pemerintah untuk melindungi masyarakat dari tindak pembajakan dan pemalsuan HKI.
"Paling tidak ada tindakan dari pemerintah yang mendukung perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di Indonesia," katanya.