Aparat Polda Metro Jaya bekerjasama dengan Panwaslu DKI Jakarta sampai Senin (27/8) masih menyelidiki instensif terkait maraknya selebaran yang beredar menjelang Pilkada DKI Jakarta putaran kedua yang mengarah ke isu SARA.
Berbagai aksi provokasi berbentuk stiker dan spanduk berisi ajakan menolak salah satu kandidat Gubernur DKI tersebut diduga sengaja dipasang antara lain, di angkutan umum dan tempat tertentu.
“Sampai saat ini belum ada yang melaporkan kejadian itu kepada kepolisian setempat. Namun pihak Panwaslu telah mencopoti alat provokasi tersebut di bus atau tempat lainnya. Selanjutnya kepolisian bekerjasama dengan Panwaslu DKI Jakarta terus maksimal melakukan penyelidikan instensif. Aksi tersebut adalah politik, sehingga kami harus obyektif, ” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kepada SP, Senin (27/8).
Sementara itu, Panwaslu DKI Jakarta membantah jika disebut pihaknya hanya diam saja, dan tidak sigap dalam menghadapi setiap pelanggaran proses Pilkada DKI Jakarta. Menurut Ketua Panwaslu DKI Jakarta Ramdansyah, setiap laporan yang diterima, selalu dikaji dan diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya, kritikan berbagai pihak mengenai kinerja Panwaslu DKI Jakarta saat ini merupakan hak. Hal itu akan dijadikan kritik dan masukan pihaknya untuk lebih meningkatkan kinerja. “Silakan saja itu hak mereka untuk mengkritik Panwaslu, tapi kami sudah bekerja sesuai perundang-undangan yang ada,” kata Ramdansyah, kepada SP, Minggu (26/8).
Meski demikian, Ramdansyah menganggap apa yang dilakukan Panwaslu DKI Jakarta selama ini sudah sesuai dengan koridor peraturan dan perundang-undangan.
“Seperti dalam kasus Rhoma Irama, kami telah memanggil semua pihak yang terkait, namun menurut kajian, ternyata tidak memenuhi unsur, kami tak ingin memaksakan untuk terus memprosesnya. Jika itu dilakukan berarti Panwaslu abuse of power,” katanya.
Dikatakan, dalam Pilpres 2009 lalu, dari 32 kasus yang ditangani dan masuk pengadilan, 18 kasus di antaranya sudah berkekuatan hukum (inkracht). “Untuk kasus-kasus yang ditangani sekarang, kalau memang tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu, kenapa harus dipaksakan,” katanya.
Selama tahapan Pilkada, Ramdansyah mengaku, Panwaslu telah menangani berbagai pelanggaran yang terjadi. Dicontohkan, puluhan ribu alat peraga yang tidak memenuhi syarat administrasi, termasuk spanduk-spanduk yang bermuatan isu SARA, telah diturunkan anggotanya. Ada 51 spanduk di Jakarta Utara, 16 di Jakarta Selatan, enam di Jakarta Pusat dan dua di Jakarta Timur, yang telah diturunkan. “Kami juga menyelesaikan sengketa antara pasangan nomor urut satu dan tiga mengenai tagline ‘Berkumis’,” paparnya.
Ditanya mengenai kasus-kasus belakangan ini, Ramdansyah menjelaskan, untuk kasus alat peraga berisi statement “Jokowi menang, Megawati Presiden 2014″ telah diturunkan sendiri oleh tim dari pasangan Jokowi-Ahok.
Sementara untuk brosur “Pedoman Memilih Pemimpin DKI Jakarta” yang dikeluarkan Forum Ulama Jakarta tertanggal 11 Agustus, Panwaslu tidak dapat melakukan tindakan. Pasalnya, brosur tersebut ditujukan untuk komunitas, dan tidak dimaksudkan untuk disebarluaskan.
“Brosur itu lebih kepada komunitas internal. Lagipula tidak ada unsur menyampaikan visi dan misi pasangan calon yang dimaksud,” jelasnya. Lebih jauh dipaparkan, untuk kasus “Koboi Jakarta” yang diunggah di Youtube.com, Ramdansyah menyatakan sebelum kasus ini terekspos, atau pada 18 Agustus lalu, pihaknya telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya. Pasalnya, kasus ini berkaitan dengan UU ITE dan pidana umum. “18 Agustus telah dilaporkan,” katanya.
Laporan terakhir yang ditangani oleh Panwaslu terkait adanya pelanggaran Pilkada adalah mengenai statement salah seorang anggota DPR dari PDIP yang juga tim sukses pasangan Jokowi-Ahok mengenai isu kebakaran di kantong-kantong suara Jokowi-Ahok. “Kami telah menerima laporan itu hari ini (Minggu, 26/8), dan kami akan mengkaji terlebih dahulu apakah masuk pidana pemilu, atau pidana umum, atau tidak keduanya,” katanya
+ comments + 1 comments
Ramdansyah menganggap apa yang dilakukan Panwaslu DKI Jakarta selama ini sudah sesuai dengan koridor peraturan dan perundang-undangan.